Sabtu, 20 November 2010

Tugas Bolog Ketiga Tentang Peran Koperasi dan Lembaganya

Tugas Blog Ketiga
1.Apa peran koperasi pada masa sekarag?
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
2. Peranan apa saja yang dijalankan pemerintah untuk megembangkan koperasi di indonesi?
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi Sebagaimana terjadi, di Indonesia Departemen koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan koperasi maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
3. a.Permodalan koperasi modal dari mana, berapa persen?
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Modal Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota;
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi;
• Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Sumber lain yang sah.
3.b. Dan modal Koperasi berasal dari :
Pemerintah melalui Departemen Keuangan akhirnya mencairkan dana sebesar Rp381 miliar yang dianggarkan untuk perkuatan modal bagi koperasi dan UKM yang disalurkan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) anggaran 2008.

"Dana Rp381 miliar untuk perkuatan modal KUKM sudah resmi dicairkan," kata Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Guritno Kusumo, di Jakarta, Minggu (16/11). Dana itu merupakan 34,71 persen pagu anggaran Kemenneg KUKM yang dialokasikan untuk perkuatan modal bagi KUKM melalui sejumlah program seperti P3KUM, Perkassa, dan Prospek Mandiri.
4.Tentang evaluasi keberhasilan produktifitas koperasi?
Dari sisi perusahaan :
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi adalah Penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (efisien) dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksinya/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : - Manfaat ekonomi langsung (MEL) Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. - Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode atau pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan yakni penerimaan SHU anggota. B. Tujuan perusahaan Koperasi Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented), melainkan juga pada manfaat (Benefit Oriented). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya. C. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
D. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian taerget output (O) atas input yang digunakan (i), jika (O>1) disebut produktif.
Referensi :
ceyawidjaya.wordpress.com/.../evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/ -
citraniaga.com/.../index.php?...id...modal-koperasi.
liasetianingsih.wordpress.com/.../kebijakan-pemerintah-dalam-pembangunan-koperasi/ -
www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar