Rabu, 12 Oktober 2011
Bunga Tetepok dan Katak Api Jadi Ikon 2011
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2011 yang jatuh pada 5 November akan mengambil tema Lestarikan Puspa dan Satwa untuk Keberlanjutan Kehidupan, dengan sub tema Selamatkan Keanekaragaman Hayati Perkotaan. Kali ini ikon HCPSN mengambil spesies bunga Tetepok (Nymphoides indica) sebagai Puspa Nasional 2011 dan Katak Api (Leptophyre kruentata tschudi) sebagai Satwa Nasional 2011.
Pemilihan puspa dan satwa berkaitan dengan tema ekosistem perairan tawar flora dan fauna. Bunga tetepok merupakan tumbuhan air yang patut dibudidayakan dan masih famili dengan teratai. Keunikannya membuat tumbuhan ini hanya dapat berkembang di habitat tertentu yang dikhawatirkan kepunahannya. Bunga Tetepok diperkenalkan sebagai salah satu tanaman air di perkotaan selain Lotus dan Teratai. Di Kebun Raya Bogor, Bunga Tetepok yang dikembangkan berasal dari wilayah Sumatera dan Jawa.
Pemilihan katak sebagai satwa nasional 2011 adalah dikarenakan peranannya yang sangat penting sebagai indikator pencemaran lingkungan. Tingkat pencemaran lingkungan pada suatu daerah dapat dilihat dari jumlah populasi katak yang dapat ditemukan di daerah tersebut. Pengurangan jumlah katak dalam rantai makanan menyebabkan terganggunya dinamika pertumbuhan predator katak. Hal yang lebih perlu diperhatikan lagi adalah penggunaan pestisida di sawah yang merusak telur-telur berudu katak dan semakin berkurangnya habitat katak.
"Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati termasuk perlindungan puspa dan satwa yang dilakukan untuk mendukung pemanfaatan secara berkelanjutan, salah satunya dengan melaksanakan Konservasi Spesies dan Ekosistem," tutur Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti M Hatta, Rabu (12/10/2011) di Jakarta.
Ade F Meyliala, Ketua Panitia HCPSN 2011 menjelaskan, peringatan HCPSN setiap tanggal 5 November ini dimulai tahun 1993 yang betujuan untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa nasional. Peringatan ke-18 tahun ini akan menggaungkan kembali Gerakan Masyarakat Mencintai Puspa dan Satwa Nasional.
Menurut Ade, keberadaan keanekaragaman hayati harus dijaga dan dimanfaatkan secara berkesinambungan. Ini karena manfaatnya sebagai sumber pangan, papan, sandang, obat-obatan, jasa ekosistem, sumber ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan sosial-budaya masyrakat. Puspa dan satwa sebagai bagian dari keanekaragaman hayati merupakan modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem.
Peringatan HCPSN 2011 akan dilaksanakan di Istana Negara dan dibuka Presiden Republik Indonesia. Beberapa rangkaian acara di istana di antaranya penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan penyampaian penghargaan Menuju Indonesia Hijau oleh Presiden, serta penandatanganan Sampul Hari Pertama Prangko seri Puspa dan Satwa 2011.
Perbedaan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia dan Perbedaan Ragam Bahasa Lisan dan Ragam Bahasa Tulisan
Sejarah bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia
Sumber Bahasa Indonesia
Sejarah tumbuh dan berkembangnya Bahasa Indonesia tidak lepas dari Bahasa Melayu. Dimana Bahasa melayu sejak dahulu telah digunakan sebagai bahasa perantara (lingua franca) atau bahasa pergaulan. Bahasa melayu tidak hanya digunakan di Kepulauan Nusantara, tetapi juga digunakan hampir diseluruh Asia Tenggara. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya Prasasti-prasasti kuno dari kerjaan di indonesia yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Melayu. Dan pasa saat itu Bahasa Melayu telah Berfungsi Sebagai :
1. Bahasa Kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisi aturan-aturan hidup dan satra
2. Bahasa Perhubungan (Lingua Franca) antar suku di Indonesia
3. Bahasa Perdagangan baik bagi suku yang ada di indonesia mapupun pedagang yang berasal dari luar indonesia.
4. Bahasa resmi kerajaan.
Jadi jelashlah bahwa bahasa indonesia sumbernya adalah bahasa melayu.
2.2 Peresmian Nama Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa nasional pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional merupakan usulan dari Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan bahwa : “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.
Secara Sosiologis kita bisa mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Onktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia.
2.3 Mengapa Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia.
Ada empat faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :
1. Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdangangan.
2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3. Suku jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
4. Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
2.4 Peristiwa-Peristiwa Penting Yang Berkaitan Dengan Bahasa Indonesia.
Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia dapat dirinci sebagai berikut :
1. Tahun 1801 disusunlah ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Ejaan ini dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
2. Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini menerbitkan novel-novel, seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
3. Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kayo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertamakalinya dalam sidang Volksraad (dewan rakyat), seseorang berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
4. Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi pengokohan bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan.
5. Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
6. Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia.
7. Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
8. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
9. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik (ejaan soewandi) sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
10. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
11. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
12. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
13. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
14. Tanggal 21 – 26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
15. Tanggal 28 Oktober – 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
16. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
17. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta.
Perbedaan Ragam Bahasa Lisan dan Ragam Bahasa Tulisan Disini saya menjelaskan perbedaan ragam Bahasa Lisan dengan Bahasa Tulisan berdasarkan Media atau Sarana dan berdasarkan Penutur a. RAGAM BERDASARKAN MEDIA/SARANA 1. Ragam bahasa Lisan Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide. 2. Ragam bahasa tulis Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide. Contoh : Ragam bahasa lisan Ragam bahasa tulis 1. Putri bilang kita harus pulang 1. Putri mengatakan bahwa kita harus pulang 2. Ayah lagi baca koran 2. Ayah sedang membaca koran 3. Saya tinggal di Bogor 3. Saya bertempat tinggal di Bogor b. RAGAM BAHASA BERDASARKAN PENUTUR 1. Ragam bahasa berdasarkan daerah disebut ragam daerah (logat/dialek). Luasnya pemakaian bahasa dapat menimbulkan perbedaan pemakaian bahasa. Bahasa Indonesia yang digunakan oleh orang yang tinggal di Jakarta berbeda dengan bahasa Indonesia yang digunakan di Jawa Tengah, Bali, Jayapura, dan Tapanuli. Masing-masing memilikiciri khas yang berbeda-beda. Misalnya logat bahasa Indonesia orang Jawa Tengah tampak padapelafalan/b/pada posisiawal saat melafalkan nama-nama kota seperti Bogor, Bandung, Banyuwangi, dll. Logat bahasa Indonesia orang Bali tampak pada pelafalan /t/ seperti pada kata ithu, kitha, canthik, dll. 2. Ragam bahasa berdasarkan pendidikan penutur. Bahasa Indonesia yang digunakan oleh kelompok penutur yang berpendidikan berbeda dengan yang tidak berpendidikan, terutama dalam pelafalan kata yang berasal dari bahasa asing, misalnya fitnah, kompleks,vitamin, video, film, fakultas. Penutur yang tidak berpendidikan mungkin akan mengucapkan pitnah, komplek, pitamin, pideo, pilm, pakultas. Perbedaan ini juga terjadi dalam bidang tata bahasa, misalnya mbawa seharusnya membawa, nyari seharusnya mencari. Selain itu bentuk kata dalam kalimat pun sering menanggalkan awalan yang seharusnya dipakai. contoh: Ira mau menulis surat1) Ira mau nulis surat Saya akan menceritakan tentang2) Saya akan ceritakan tentang Kancil Kancil. 3. Ragam bahasa berdasarkan sikap penutur. Ragam bahasa dipengaruhi juga oleh setiap penutur terhadap kawan bicara (jika lisan) atau sikap penulis terhadap pembawa (jika dituliskan) sikap itu antara lain resmi, akrab, dan santai. Kedudukan kawan bicara atau pembaca terhadap penutur atau penulis juga mempengaruhi sikap tersebut. Misalnya, kita dapat mengamati bahasa seorang bawahan atau petugas ketika melapor kepada atasannya. Jika terdapat jarak antara penutur dan kawan bicara atau penulis dan pembaca, akan digunakan ragam bahasa resmi atau bahasa baku. Makin formal jarak penutur dan kawan bicara akan makin resmi dan makin tinggi tingkat kebakuan bahasa yang digunakan. Sebaliknya, makin rendah tingkat keformalannya, makin rendah pula tingkat kebakuan bahasa yang digunakan. Bahasa baku merupakan ragam bahasa yang dipakai dalam situasi resmi/formal, baik lisan maupun tulisan. Bahasa baku dipakai dalam : a. pembicaraan di muka umum, misalnya pidato kenegaraan, seminar, rapat dinas memberikan kuliah/pelajaran; b. pembicaraan dengan orang yang dihormati, misalnya dengan atasan, dengan guru/dosen, dengan pejabat; c. komunikasi resmi, misalnya surat dinas, surat lamaran pekerjaan, undang-undang; d. wacana teknis, misalnya laporan penelitian, makalah, tesis, disertasi. Segi kebahasaan yang telah diupayakan pembakuannya meliputi : a. tata bahasa yang mencakup bentuk dan susunan kata atau kalimat, pedomannya adalah buku Tata Bahasa Baku Indonesia; b. kosa kata berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); c. istilah kata berpedoman pada Pedoman Pembentukan Istilah; d. ejaan berpedoman pada Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD); e. lafal baku kriterianya adalah tidak menampakan kedaerahan..
Minggu, 29 Mei 2011
wifi bisa mematikan tanaman
[NEWS] Wi-Fi Bisa Matikan Tanaman?
Studi mengenai dampak radiasi jaringan internet wireless atau Wi-Fi terhadap kesehatan manusia sudah sering dibahas. Namun studi terbaru ternyata mengungkapkan bahwa Wi-Fi tak hanya membahayakan manusia. Tumbuhan pun rentan terkena dampak negatif Wi-Fi yang bisa mengakibatkan mereka layu dan mati.
Penelitian yang dilakukan Wageningen University, Belanda, ini menemukan bahwa tanaman yang berada di area Wi-Fi aktifitas tinggi seperti di perkotaan, mengalami gejala aneh yang tidak berhubungan dengan jenis bakteri atau virus tertentu.
Dilansir Pop Science dan dikutip detikINET, Rabu (24/11/2010), gejala-gejala yang dialami tumbuhan ini meliputi perubahan warna, retakan pada kulit pohon, rontoknya bagian daun dan pertumbuhan yang tidak normal. Kondisi ini sangat berbeda dengan yang dialami tumbuhan di wilayah yang jauh dari perkotaan.
Dalam studi ini, para ilmuwan menguji 20 pohon khas Eropa, ash, dan sengaja memberikan paparan berbagai jenis radiasi selama tiga bulan lamanya.
Hasilnya, pohon ash yang terpapar sinyal WiFi memperlihatkan gejala 'sakit' akibat radiasi, di antaranya daun berkilauan yang menjadi indikasi bagian daun tersebut akan mati.
Kendati demikian, tim peneliti mengatakan masih diperlukan studi lebih mendalam untuk membuktikan efek radiasi WiFi terhadap tumbuhan.
Di Belanda sendiri, 70 persen pohon di wilayah perkotaan dilaporkan mengalami keracunan radiasi. Persentase ini naik 10 persen dari lima tahun lalu.
Ini dapat dipahami mengingat penggunaan WiFi di negeri kincir angin itu meningkat pesat dalam lima tahun terakhir.
( rns / ash )
Studi mengenai dampak radiasi jaringan internet wireless atau Wi-Fi terhadap kesehatan manusia sudah sering dibahas. Namun studi terbaru ternyata mengungkapkan bahwa Wi-Fi tak hanya membahayakan manusia. Tumbuhan pun rentan terkena dampak negatif Wi-Fi yang bisa mengakibatkan mereka layu dan mati.
Penelitian yang dilakukan Wageningen University, Belanda, ini menemukan bahwa tanaman yang berada di area Wi-Fi aktifitas tinggi seperti di perkotaan, mengalami gejala aneh yang tidak berhubungan dengan jenis bakteri atau virus tertentu.
Dilansir Pop Science dan dikutip detikINET, Rabu (24/11/2010), gejala-gejala yang dialami tumbuhan ini meliputi perubahan warna, retakan pada kulit pohon, rontoknya bagian daun dan pertumbuhan yang tidak normal. Kondisi ini sangat berbeda dengan yang dialami tumbuhan di wilayah yang jauh dari perkotaan.
Dalam studi ini, para ilmuwan menguji 20 pohon khas Eropa, ash, dan sengaja memberikan paparan berbagai jenis radiasi selama tiga bulan lamanya.
Hasilnya, pohon ash yang terpapar sinyal WiFi memperlihatkan gejala 'sakit' akibat radiasi, di antaranya daun berkilauan yang menjadi indikasi bagian daun tersebut akan mati.
Kendati demikian, tim peneliti mengatakan masih diperlukan studi lebih mendalam untuk membuktikan efek radiasi WiFi terhadap tumbuhan.
Di Belanda sendiri, 70 persen pohon di wilayah perkotaan dilaporkan mengalami keracunan radiasi. Persentase ini naik 10 persen dari lima tahun lalu.
Ini dapat dipahami mengingat penggunaan WiFi di negeri kincir angin itu meningkat pesat dalam lima tahun terakhir.
( rns / ash )
Selasa, 12 April 2011
Khasiat dari Buah Naga
Buah naga mempunyai khasiat yang bermanfaat bagi kesehatan manusia diantaranya sebagai penyeimbang kadar gula darah, pelindung kesehatan mulut, pencegah kanker usus, mengurangi kolesterol, pencegah pendarahan dan mengobati keluhan keputihan.
Buah naga biasanya dikonsumsi dalam bentuk buah segar sebagai penghilang dahaga, karena buah naga mengandung kadar air tinggi sekitar 90 % dari berat buah. Rasanya cukup manis karena mengandung kadar gula mencapai 13-18 briks. Buah naga juga dapat disajikan dalam bentuk jus, sari buah, manisan maupu selai atau beragam bentuk penyajian sesuai selera anda.
Secara umum,pakar sependapat dan mengakui buah naga kaya dengan potasium, ferum, protein, serat, sodium dan kalsium yang baik untuk kesihatan berbanding buah-buahan lain yang diimport.
Menurut AL Leong dari Johncola Pitaya Food R&D, organisasi yang meneliti buah naga merah , buah kaktus madu itu cukup kaya dengan berbagai zat vitamin dan mineral yang sangat membantu meningkatkan daya tahan dan bermanfaat bagi metabolisme dalam tubuh manusia.
“Penelitian menunjukkan buah naga merah ini sangat baik untuk sistem peredaran darah, juga memberikan efek mengurangi tekanan emosi dan menetralkan toksik dalam darah.“Penelitian juga menunjukkan buah ini bisa mencegah kanker usus, selain mencegah kandungan kolesterol yang tinggi dalam darah dan menurunkan kadar lemak dalam tubuh,” katanya.
Secara keseluruhan, setiap buah naga merah mengandungi protein yang mampu meningkatkan metabolisme tubuh dan menjaga kesehatan jantung; serat (mencegah kanker usus, kencing manis dan diet); karotin (kesehatan mata, menguatkan otak dan mencegah masuknya penyakit), kalsium (menguatkan tulang).
Buah naga juga mengandungi zat besi untuk menambah darah; vitamin B1 (mencegah demam badan); vitamin B2 (menambah selera); vitamin B3 (menurunkan kadar kolesterol) dan vitamin C (menambah kelicinan, kehalusan kulit serta mencegah jerawat).
Berikut ini kandungan nutrisi lengkap buah naga :
Kadar Gula : 13-18 briks
Air : 90 %
Karbohidrat : 11,5 g
Asam : 0,139 g
Protein : 0,53 g
Serat : 0,71 g
Kalsium : 134,5 mg
Fosfor : 8,7 mg
Magnesium : 60,4 mg
Vitamin C : 9,4 mg
Semoga Info ini bermanfaat bagi anda..
Terima kasih
Buah naga biasanya dikonsumsi dalam bentuk buah segar sebagai penghilang dahaga, karena buah naga mengandung kadar air tinggi sekitar 90 % dari berat buah. Rasanya cukup manis karena mengandung kadar gula mencapai 13-18 briks. Buah naga juga dapat disajikan dalam bentuk jus, sari buah, manisan maupu selai atau beragam bentuk penyajian sesuai selera anda.
Secara umum,pakar sependapat dan mengakui buah naga kaya dengan potasium, ferum, protein, serat, sodium dan kalsium yang baik untuk kesihatan berbanding buah-buahan lain yang diimport.
Menurut AL Leong dari Johncola Pitaya Food R&D, organisasi yang meneliti buah naga merah , buah kaktus madu itu cukup kaya dengan berbagai zat vitamin dan mineral yang sangat membantu meningkatkan daya tahan dan bermanfaat bagi metabolisme dalam tubuh manusia.
“Penelitian menunjukkan buah naga merah ini sangat baik untuk sistem peredaran darah, juga memberikan efek mengurangi tekanan emosi dan menetralkan toksik dalam darah.“Penelitian juga menunjukkan buah ini bisa mencegah kanker usus, selain mencegah kandungan kolesterol yang tinggi dalam darah dan menurunkan kadar lemak dalam tubuh,” katanya.
Secara keseluruhan, setiap buah naga merah mengandungi protein yang mampu meningkatkan metabolisme tubuh dan menjaga kesehatan jantung; serat (mencegah kanker usus, kencing manis dan diet); karotin (kesehatan mata, menguatkan otak dan mencegah masuknya penyakit), kalsium (menguatkan tulang).
Buah naga juga mengandungi zat besi untuk menambah darah; vitamin B1 (mencegah demam badan); vitamin B2 (menambah selera); vitamin B3 (menurunkan kadar kolesterol) dan vitamin C (menambah kelicinan, kehalusan kulit serta mencegah jerawat).
Berikut ini kandungan nutrisi lengkap buah naga :
Kadar Gula : 13-18 briks
Air : 90 %
Karbohidrat : 11,5 g
Asam : 0,139 g
Protein : 0,53 g
Serat : 0,71 g
Kalsium : 134,5 mg
Fosfor : 8,7 mg
Magnesium : 60,4 mg
Vitamin C : 9,4 mg
Semoga Info ini bermanfaat bagi anda..
Terima kasih
Sabtu, 09 April 2011
Tulisan saya mengenai kreativitas
Tulisan Pertama Saya Tentang Kreatifitas
Dalam Tema : Meningkatkan Prestasi dan Intelektual Penerima Beasiswa Melalui Program Kretivitas Mahasiswa
Pada hari Jumat, yang bertempatan pada tanggal 11 februari, saya mengikuti seminar di Kalimalang karena program beasiswa.
Yang pertama penjelasan dari Bapak Budi Prijianto, SE., MMSI mengenai tantang “Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa”. Ia menjelaskan tentang Sosialisasi Program Kreativitas mahasiswa , program pembinaan mahasiswa.
Kemudain Yang kedua Bapak Dr. Teddy Oswari, menjelaskan tentang Penulisan Artikel Ilmiah yang Baik. Yang salah satu intinya adalah bagaimana mendapatkan ide yang baik dan meminculkan ide yang kreatuf dan inovatif.
Dan yang ketiga adalah Pemaparan Karya Tulis Pemenang PKM. Yang terdiri dari :
1. Kelompok PKM AI 2009, Hanum Purti Permatasari, dkk.
2. Kelompok PKM GT 2010, Hasani, dkk.
3. Kelompok PKM GT 2010, Deby Triana Wijaya, dkk.
Mereka menjelaskan tentang hasil karya tulis mereka.
Dalam Tema : Meningkatkan Prestasi dan Intelektual Penerima Beasiswa Melalui Program Kretivitas Mahasiswa
Pada hari Jumat, yang bertempatan pada tanggal 11 februari, saya mengikuti seminar di Kalimalang karena program beasiswa.
Yang pertama penjelasan dari Bapak Budi Prijianto, SE., MMSI mengenai tantang “Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa”. Ia menjelaskan tentang Sosialisasi Program Kreativitas mahasiswa , program pembinaan mahasiswa.
Kemudain Yang kedua Bapak Dr. Teddy Oswari, menjelaskan tentang Penulisan Artikel Ilmiah yang Baik. Yang salah satu intinya adalah bagaimana mendapatkan ide yang baik dan meminculkan ide yang kreatuf dan inovatif.
Dan yang ketiga adalah Pemaparan Karya Tulis Pemenang PKM. Yang terdiri dari :
1. Kelompok PKM AI 2009, Hanum Purti Permatasari, dkk.
2. Kelompok PKM GT 2010, Hasani, dkk.
3. Kelompok PKM GT 2010, Deby Triana Wijaya, dkk.
Mereka menjelaskan tentang hasil karya tulis mereka.
Hanya Sebuah Informasi
Hanya Sebuah Informasi
50 Persen Resep Obat yang Diberikan Dokter Tidak Rasional
Pemberian resep obat dari dokter harusnya bermanfaat, aman, risikonya sedikit dan disesuaikan dengan keuangan pasien. Tapi diketahui 50 persen obat yang diberikan dokter baik di rumah sakit maupun puskesmas tidak sesuai atau irasional.
Obat merupakan salah satu kebutuhan esensial manusia terutama jika sedang sakit. Namun masyarakat sebaiknya waspada jika obat yang diresepkan tidak sesuai atau tidak rasional.
"Sekitar 50 persen resep yang diberikan tidak sesuai, hal ini membuat biaya terbuang karena obat yang diberikan tidak efektif," ujar Prof Iwan Dwiprahasto, guru besar Farmakologi UGM dalam acara Workshop Jurnalis Kesehatan di Gedung FISIP UI, Depok, sabtu (26/3/2011).
Prof Iwan menuturkan terkadang dokter memberikan resep obat yang banyak, karena tiap gejala yang timbul diberi obat misalnya gejala yang timbul batuk, pilek, sakit kepala maka diberikan satu obat untuk masing-masing gejala tersebut.
"Tujuan dari peresepan harusnya bermanfaat, aman, terjangkau, risikonya sedikit atau minimal, mengurangi pengeluaran dan juga disesuaikan dengan keuangan pasien atau keluarganya," ujar Prof Iwan dari Bagian Farmakologi dam Terapi/Clinical Epidemiology and Biostatistics Unit FK-UGM/RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Prof Irwan menjelaskan dalam memberikan resep sebaiknya tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat jenis dosis, tepat cara penggunaan dan lamanya pengobatan, tepat informasi serta tepat dengan kondisi pasien.
Salah satu pemberian resep yang tidak irasional adalah memberikan antibiotik untuk penyakityang tidak sesuai. Dr Sharad Adhikary selaku perwakilan WHO di Indonesia menyatakan tahun 2005 ditemukan bahwa 50 persen resep di Puskesmas dan rumah sakit di Indonesia mengandung antibiotik.
Sedangkan survei nasional tahun 2009 menemukan bahwa antibiotik yang diresepkan ini untuk penyakit-penyakit yang disebabkan oleh virus seperti diare akut dan selesma (flu), sebenarnya yang tidak membutuhkan antibiotik untuk pengobatannya.
Penggunaan obat yang tidak rasional atau berlebihan ini tentunya meningkatkan biaya layanan kesehatan. Selain itu terkadang pasien tidak diberikan pilihan obat yang akan dikonsumsinya, sehingga ia hanya bisa menerima resep obat apapun yang diberikannya. Misalnya pada beberapa kasus kadang ditemukan lebih dari satu antibiotik dalam resep obat.
"Peresepan obat yang irasional termasuk dalam pemberian indikasi yang tidak jelas, meresepkan obat yang terlalu banyak serta tulisan resep yang kadang bisa disalahartikan," ujar Prof Iwan.
Prof Iwan menuturkan karena itu diperlukan upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang keliru, seperti melakukan seleksi obat, memberikan obat generik serta melihat bentuk obat mana yang dibutuhkan oleh pasien.
50 Persen Resep Obat yang Diberikan Dokter Tidak Rasional
Pemberian resep obat dari dokter harusnya bermanfaat, aman, risikonya sedikit dan disesuaikan dengan keuangan pasien. Tapi diketahui 50 persen obat yang diberikan dokter baik di rumah sakit maupun puskesmas tidak sesuai atau irasional.
Obat merupakan salah satu kebutuhan esensial manusia terutama jika sedang sakit. Namun masyarakat sebaiknya waspada jika obat yang diresepkan tidak sesuai atau tidak rasional.
"Sekitar 50 persen resep yang diberikan tidak sesuai, hal ini membuat biaya terbuang karena obat yang diberikan tidak efektif," ujar Prof Iwan Dwiprahasto, guru besar Farmakologi UGM dalam acara Workshop Jurnalis Kesehatan di Gedung FISIP UI, Depok, sabtu (26/3/2011).
Prof Iwan menuturkan terkadang dokter memberikan resep obat yang banyak, karena tiap gejala yang timbul diberi obat misalnya gejala yang timbul batuk, pilek, sakit kepala maka diberikan satu obat untuk masing-masing gejala tersebut.
"Tujuan dari peresepan harusnya bermanfaat, aman, terjangkau, risikonya sedikit atau minimal, mengurangi pengeluaran dan juga disesuaikan dengan keuangan pasien atau keluarganya," ujar Prof Iwan dari Bagian Farmakologi dam Terapi/Clinical Epidemiology and Biostatistics Unit FK-UGM/RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Prof Irwan menjelaskan dalam memberikan resep sebaiknya tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat jenis dosis, tepat cara penggunaan dan lamanya pengobatan, tepat informasi serta tepat dengan kondisi pasien.
Salah satu pemberian resep yang tidak irasional adalah memberikan antibiotik untuk penyakityang tidak sesuai. Dr Sharad Adhikary selaku perwakilan WHO di Indonesia menyatakan tahun 2005 ditemukan bahwa 50 persen resep di Puskesmas dan rumah sakit di Indonesia mengandung antibiotik.
Sedangkan survei nasional tahun 2009 menemukan bahwa antibiotik yang diresepkan ini untuk penyakit-penyakit yang disebabkan oleh virus seperti diare akut dan selesma (flu), sebenarnya yang tidak membutuhkan antibiotik untuk pengobatannya.
Penggunaan obat yang tidak rasional atau berlebihan ini tentunya meningkatkan biaya layanan kesehatan. Selain itu terkadang pasien tidak diberikan pilihan obat yang akan dikonsumsinya, sehingga ia hanya bisa menerima resep obat apapun yang diberikannya. Misalnya pada beberapa kasus kadang ditemukan lebih dari satu antibiotik dalam resep obat.
"Peresepan obat yang irasional termasuk dalam pemberian indikasi yang tidak jelas, meresepkan obat yang terlalu banyak serta tulisan resep yang kadang bisa disalahartikan," ujar Prof Iwan.
Prof Iwan menuturkan karena itu diperlukan upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang keliru, seperti melakukan seleksi obat, memberikan obat generik serta melihat bentuk obat mana yang dibutuhkan oleh pasien.
Tentang Undang- undang Koperasi
Tentang Undang – Undang Koperasi
Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Landasan, asas, dan tujuan
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi, peran, dan prinsip koperasi
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian.
b. Kerja sama antarkoperasi.
Syarat Pembentukan
Pasal 6
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
b. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Pasal 7
a. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
b. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c.
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
a. Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
b. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
a. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
b. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
c. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
a. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
b. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain.
b. bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Perangkat Organisasi
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Landasan, asas, dan tujuan
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi, peran, dan prinsip koperasi
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian.
b. Kerja sama antarkoperasi.
Syarat Pembentukan
Pasal 6
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
b. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Pasal 7
a. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
b. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c.
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
a. Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
b. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
a. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
b. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
c. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
a. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
b. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain.
b. bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Perangkat Organisasi
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Langganan:
Postingan (Atom)