Senin, 17 Juni 2013

LETTER OF CREDIT / LC (TUGAS SOFSKILL 3)

A. Definisi Letter of Credit Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai penjualan barang/jasa jarak jauh antara eksportir dan importir. Definisi L/C menurut CFG Sunaryati Hartono : ”Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan janji akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat” Bank Indonesia memberikan definisi mengenai L/C sbb : ”Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut” Sedangkan menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 1993 (UCP 500), definisi L/C adalah : ”Setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank atau bank penerbit) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau kuasanya (orang yang ditunjuk oleh beneficiary/penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan memenuhi persyaratan dan kondisi L/C B. Letter of Credit dan Hukum yang Memayunginya Karena dinilai memberikan perlindungan hukum yang cukup memadai bagi semua pihak, tak mengherankan jika dalam perdagangan internasional (ekspor impor) pihak eksportir dan importir sepakat menggunakan L/C sebagai sarana pembayaran, tak terkecuali eksportir dan importir di Indonesia. Di sisi lain, adanya dukungan perbankan juga ikut mendorong penggunaan L/C sebagai sarana pembayaran, karena Bank Indonesia memberikan ijin kepada bank-bank tertentu yang telah memenuhi syarat untuk menjadi bank devisa, sehingga memungkinkan bank-bank devisa tersebut melakukan transaksi perdagangan internasional melalui produk-produk Trade Services dan Trade Finance. Bahkan untuk mendorong dan menggairahkan perdagangan domestik atau antar pulau, Bank Indonesia telah membuat aturan main serupa dengan UCP 500 yaitu Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau sering disebut SKBDN. L/C pada hakikatnya adalah alat pembayaran dan oleh karena itu keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam L/C harus dipertahankan secara adil dan terbuka. Keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan L/C merupakan suatu keharusan karena nilai inti L/C adalah perwujudan pembayaran sejumlah uang senilai L/C. Applicant L/C yang meminta bank penerbit untuk menerbitkan L/C berhak atas barang yang dibayar berdasarkan L/C, tetapi berkewajiban untuk membayar kembali kepada bank yang untuk dan atas nama applicant melakukan pembayaran harga barang dengan L/C kepada beneficiary yang menyampaikan kepada bank penerbit, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan L/C yang mewakili barangyang dijual kepada pemohon. Jika bank penerbit L/C memberi kuasa kepada bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran harga barang kepada penerima L/C, bank penerbit berkewajiban membayar kembali kepada bank yang ditunjuk sejumlah uang yang telah dibayarkannya kepada penerima. Hak dan kewajiban para pihak adalah sesuai dengan dengan kesepakatan berdasarkan kontrak yang disetujui para pihak yang memuat jumlah pembayaran yang akan direalisiasikan sebagai pengganti pengiriman barang oleh beneficiary kepada pemohon. Saat pelaksanaan hak dan kewajiban juga dilakukan dengan merujuk pada kesepakatan masing-masing pihak berdasarkan kontrak. Demikian juga halnya dengan pembayaran biaya dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban. C. Alur Transaksi Letter of Credit Sebelum lebih jauh membahas mengenai kasus BNI, terlebih dahulu akan diuraikan sistematika alur transaksi dalam L/C sebagai berikut : Dari gambar tersebut, berikut diuraikan alur L/C, barang dan uang sbb : 1. Eksportir dan Importir menandatangai kontrak jual beli barang. 2. Importir/pemohon/applicant mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada Bank Pembuka 3. Bank Pembuka menerbitkan L/C dan mengirimkannya melalui korespondennya dinegara eksportir (yang yang menerima disebut Bank Penerus/Advising Bank) 4. Bank Penerus meneruskan L/C melalui banknya beneficiary/penerima L/C. Banknya beneficiary meneruskan L/C kepada beneficiary 5. Beneficiary menyiapkan barang untuk kemudian mengapalkannya dengan tujuan ke negara importir sesuai kontrak yang disepakati 6. Eksportir kemudian menyerahkan dokumen ekspor, lazimnya terdiri dari Wesel/Bill of Exchange, Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List dan dokumen lain yang dipersyaratkan L/C dan Bank Penegosiasi memeriksa kelengkapan dan kesesuian dokumen dengan L/C dan membayarkan senilai wesel yang diserahkan 7. Bank Penegosiasi mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah dinegosiasi kepada Bank Penerbit untuk mendapatkan pembayaran 8. Bank Penerbit membayarkan kepada Bank Penegosiasi 9. Bank Penerbit menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon untuk kemudian pemohon mengambil barang dari pelabuhan. D. Jenis- Jenis L/C Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya (restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat pembayarannya : 1. Sight L/C adalah L/C yang bilamana semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir. Dengan demikian, Sight L/C (L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping Documents) yang lengkap tanpa penyimpangan (Disccrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety L/C). 2. Usance L/C Berbeda dengan Sight L/C, maka Usance LC dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan / tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya dengan importir. 3. Red Clause L/C Jika Usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang-barang pesanan tiba, sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik dibanding dengan Usance L/C, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada ekspotir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir. Terlihat adanya Pre-Financing bagi eksportir. 4. Revolving L/C. Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka, namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi. Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan. 5. Transferable L/C. Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiary ke 2. 6. Standby L/C Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun utang lainnya. 7. Confirmed L/C Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi. 8. Back to Back L/C Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh Trader/perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan Back to Back L/C. Ciri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan/negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari Singapura, pelabuhan tujuannya di Colombo. Hal ini memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of Lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia. 9. Irrevocable L/C Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable E. CONTOH KASUS LETTER OF CREDIT 1) PT Citra Senantiasa Abadi PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta . Solusi Perusahaan transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan. 2) Kasus Perusahaan PT. El Nusa di Bank Mega Akhir-akhir ini perbankan nasional kita lagi diterpa berbagai ujian yang mencoreng integritasnya yang jika tidak diantisipasi cepat akan berakibat pada hilangnya rasa kenyamanan dan keamanan para pemilik modal. Berita terakhir yang cukup mempengaruhi citra industry perbankan nasional adalah kasus pembobolan deposito PT. El Nusa di Bank Mega akibat kejahatan perbankan ini,El Nus diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 111 miliar. Kasus sebelumnya yang tidak kalah mencoreng citra perbankan adalah kasus penggelapan nasabah bank asing, Citi Bank Indonesia hingga Rp. 17 milair yang melibatkan mantan pegawainya sendiri. Sebelum kasus ini terkuak, bank asing ini telah diterpa kasus penggunaan nasabah kartu kredit yang berujung pada meninggalnya Irzen Octa setelah diinterogasi di kantor Citi Bank Kejahatan perbankan yang sulit berganti,mulai kasus letter of credit (LC) fiktif,pembobolan ATM dan rekening nasabah tentunya aka menggerogoti integritas lembaga perbankan sebagai lembaga intermediasi yang bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik modal. Jika jumlah modal yang digelapkan jumlahnya signifiikan dan menciptakan efek psiologi terhadap terhadap investor lain maka berujung pada resiko sistematika lantaran efek domino yang ditimbulkannya. Tapi jika sebaliknya, maka tidak akaberpengaruh terhadap terhadap perbankan nasional. Jika dilihat lebih dalam,kejahatan perbankan yang didalangi oleh pihak internal sendiri tidak hanya disebabkan lemahnya moral dan akhlak para pemegang amanah dana masyarakat tersebut yang berujung pada perilaku moral hazard. Sebaik apapun sebuah system, jika tidak didukung dan dioperasikan oleh SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan sistem. Orang dibalik sistemlah yang paling menentukan the man behind the system. Sebagai respon terhadap beberapa kasus moral hazard yang terjadi dilembaga perbankan yang notabene memiliki reputasi operating procedure yang baik,perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat. Jika prinsip ajaran ilahiah dan akhlak mulia telah terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan,akan dengan sendirinya menjadi self control untuk tidak terjerumus pada moral hazard seperti penyalahgunaan amanah dan nasabah. Perbankan syariah adalah salah satu bentuk konkret nyata,usaha integrasi nilai dan prinsip agama. Sistem yang kuat yang diikuti SDM yang berintegritas yang berbasiskan pada prinsip-prinsip ajaran agama akan menciptakan kondisi perbankan yang minim potensi moral hazard. Solusi untuk Perusahaan • Sebaiknya mencari SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan sistem. • perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat. • Berprinsip ilahiah dan akhlak mulia terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan

Minggu, 05 Mei 2013

Sofskill 3 " Produktivitas Yang Rendah"

Produktivitas Yang Rendah Rendahnya tingkat produktivitas ini disebabkan oleh terlalu besarnya jumlah penduduk dibandingkan dengan luas tanah yang tersedia, juga karena teknologi yang dipergunakan disektor pertanian dinegara-negara berkembang itu sering sekali masih rendahnya atau bahkan primitif. Walaupuns suatu negara memiliki luas tanah yang berlimpah-limpah, namun,jika teknologi yang digunakan masih primitif, seperti masih yang digunakannya bajak tangan dan penyisir tanah yang digerakkan oleh manusia atau binatang (sapi, kerbau, kedelai), maka setiap petani tidak mungkin mengelolah lahan dari lebih dari 5-8 hektar. Selain itu, banyak petani di negara-negara Dunia Ketiga, khususnya dikawasan Asia dan Amerika Latin yang tidak memiliki tanahnya sendiri. Mereka hanya menyewa sebidang tanah garapan yang sempit dari para tuan rumah. Dalam kenyataannya, dibawah negara berkembang, para petani hanya memiliki tanah rata-rata seluas 1-3 hektar. Dewasa ini, luas tanah mereka tidak lagi seluas itu, dan ukurannya semakin hari semakin sempit. Hasil tanah tersebut sangat diandalkan untuk memenuhi secara beramai-ramai, baik itu secara langsung (langsung dikonsumsi oleh keluarganya) maupun tidak langsung (hasil panen tersebut dijual dulu ke daerah perkotaan dan nonpertanian), sehingga rata-rata setiap hektar tanah dipakai untuk menghidupi 10-15 orang. Oleh karena itu, wajar saja jika usaha-usaha untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta menaikkan produktivitas pertanian serta menaikkan produksi rata-rata per hektar tanaman padi, gandum, jagung, kedelai, dam padi-padian, dewasa ini merupakan proritas utama dalam pembangunan nasional di banyak negara berkembang. Peranan sumber daya alam dalam dalam peningkatan produktivitas baik dilihat dari jumlah maupun mutunya memang sangat penting. Namun kenyataan memperlihatkan bahwa faktor peranan tersebut tidak selalu sama di setiap Negara. Sebagai ilustrasi, Singapura adalah sebuah negara kecil yang memiliki sumber daya alam yang sangat minim, namun dikenal sebagai negara yang telah berhasil memperlihatkan bahwa keterbatasan sumber daya alam bukan penghalang untuk meningkatkan produktivitasnya. Wiyono, dalam (Kasnawi,2006) mengemukakan bahwa produktivitas tenaga kerja dipengaruhi oleh enam hal, yaitu: a) Perkembangan barang modal per pekerja. b) Perbaikan tingkat ketrampilan, pendidikan dan kesehatan pekerja. c) Meningkatkan skala usaha. d) Perpindahan pekerja antar jenis kegiatan. e) Perubahan komposisi output dari tiap sektor atau sub sektor. f) Perubahan teknik produksi.

Rabu, 03 April 2013

TUGAS SOFSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL

KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA Update Terakhir 14 March 2013 Kode Singkatan Mata Uang Nilai Kurs Jual Kurs Beli Graph AUD 1.00 10,112.82 10,006.37 Grafik Time Series BND 1.00 7,814.73 7,735.58 Grafik Time Series CAD 1.00 9,497.47 9,397.45 Grafik Time Series CHF 1.00 10,245.85 10,138.63 Grafik Time Series CNY 1.00 1,554.05 1,538.44 Grafik Time Series DKK 1.00 1,695.56 1,678.14 Grafik Time Series EUR 1.00 12,644.44 12,513.51 Grafik Time Series GBP 1.00 14,577.29 14,427.90 Grafik Time Series HKD 1.00 1,257.06 1,244.38 Grafik Time Series JPY 100.00 10,179.54 10,075.14 Grafik Time Series KRW 1.00 8.85 8.76 Grafik Time Series KWD 1.00 34,301.79 33,897.47 Grafik Time Series MYR 1.00 3,136.70 3,103.18 Grafik Time Series NOK 1.00 1,698.51 1,680.56 Grafik Time Series NZD 1.00 7,979.09 7,892.15 Grafik Time Series PGK 1.00 4,973.52 4,489.11 Grafik Time Series PHP 1.00 240.32 237.78 Grafik Time Series SAR 1.00 2,600.46 2,574.19 Grafik Time Series SEK 1.00 1,518.67 1,502.71 Grafik Time Series SGD 1.00 7,814.73 7,735.58 Grafik Time Series THB 1.00 329.35 325.27 Grafik Time Series USD 1.00 9,752.00 9,654.00 Grafik Time Series Soal.. Mr.Robert berkunjung ke Indonesia dengan membawa uang sebesar 1548eur lalu di tukar di bank. Maka berapakah uang yang didapat Mr.Rober ? Jawab: 1548eur * 12513,51 = Rp. 19.370.913,48 Tn.Dimas seorang pialang yang baru pulang dari luar negri ingin menukarkan uang luar negeri yang ia miliki sebesar 1.655 us$, 1.657 yen, dan 1.653 S$ dengan rupiah. Berapa yang akan ditrima Tn.Dimas ? Jawab: 1.655 us$ * 9654 = Rp. 15.977.370 1.657 yen * 10075,14 = Rp. 16.694. 506,98 1.653 S$ * 7735 = Rp. 12.785.955 + Rp. 45. 457.831,98 Sebelum pulang ke Indonesia Sandy menukarkan uang dollarnya sebesar 1.628 us$ dengan rupiah tapi, sebelumnya ia membelanjakan uangnya sebesar 800 us$. Berapa rupiah uang yang Sandy bawa? Jawab: uang Sandy : 1.628us$ * 9654 = Rp. 15.716.712 Belanjaan : 800 us$ * 9752 = Rp. 7. 801.600 + Rp. 23.518.312 Dimas mendapat kiriman sebesar 1200eur ia berniat untuk membeli perlengkapan kuliah sebesar 250S$, kemudian ia juga membelikan baju di online sebesar 105us$. Jika Dimas mengiginkan DVD dari online seharga 150HKD berapa rupiah yang harus disiapkan? Jawab: kiriman: 1200EUR * 12513,51 = Rp. 15.016.212 Belanjaan: 250S$ * 7814,73 = Rp. 1.953.682,5 105us$ * 9752 = Rp. 1.023.960 150HKD * 1257,06 = Rp. 188.559 + Rp. 3.166.201,5 # Rp. 15.016.212 + Rp. 3.166.201,5 = Rp. 11. 850.010,5 Ny.Derra mengimppor tas dari Amerika dengan harga 11.500us$. berapa AUD yang harus dibayar Ny.Derra ? Jawab: 11.500us$ * 9752 = 112.148.000 / 10112,82 = 11089,68616AUD Mr.Louise mengunjungi kerabatnya di Indonesia dengan membawa uang sebesar 150.000THB lalu ditukar dibank. Berapakah uang yang diterima Mr.Louise? Jawab: 150000 * 325,27 = Rp. 48.750.500 Bella menpunyai uang diluar negeri 10.000ponsterling, ia mengiginkan sepatu seharga 975us$ dan ia juga mau menbeli jaket seharga 860S$. Berapa EUR yang harus diambil Bella ? Jawab: uang bella : 10.000pons * 14427,90 = 144.279.000 Sepatu : 975us$ * 9752 = 9.508.200 Jaket : 860S$ * 7814 = 6.720.040 + 16.228.240 # 144.279.000 – 16. 228.240 = 128.050.752 / 12644,44 = 10127,04019 TN.Galih megimpor mobil dari Australia dengan harga 13.00AUD berapa GBP yang harus dibayar Tn.Galih? Jawab: 13000AUD * 10,112,82 = 131.466.660 / 14 577,29 = 9018,593991 Sepulag dari Singapore Ajun ingin menukar dollar yang ia punya dengan rupiah. Ajun memiliki 1851S$ berapa rupiah yang akan Ajun trima? Jawab: 1851S$ * 7735,58 = Rp. 14.318.558,58 Pettra ingin berlibur ke Paris dan ia harus menukar uang rupiahnya dulu ke uang EUR. Berapa yang akan didapat Pettra jika ia menukar 10.200S$ ? Jawab : 10.200S$ * 7735,58 = 78.933.516

Jumat, 11 Januari 2013

Tugas Softskil Bulan Januari

Contoh Perusahaan yang Menerapkan Budaya Etis Terungkapnya berbagai kasus kriminal yang melibatkan pihak entitas bisnis mendorong kesadaran perlunya penerapan wawasan dan perilaku moral dan etis. Penerapan nilai-nilai moral dan etis diyakini berperan tidak hanya mencegah terjadinya pelanggaran dan perilaku kriminal, melainkan juga mempunyai relevansi terhadap pencapaian bisnis yang sehat. Untuk memunculkan kesadaran terhadap wawasan moral dan etis maka pembangunan karakter dan integritas seluruh karyawan harus menjadi prioritas dalam perencanaan strategi usaha dan pengembangan sumber daya perusahaan di Indonesia. “Tak hanya lembaga pemerintahan dan militer yang memerlukan pembangunan karakter dan integritas. Perusahaan swasta pun perlu memperhatikan ini. Bukan hanya untuk pencitraan supaya terlihat sebagai perusahaan yang baik dan bertanggung jawab, tapi moral dan etis ternyata turut menentukan pencapaian kinerja perusahaan”, kata Ai Mulyadi Mamoer, komisaris independet PT Bakrie Telecom Tbk di acara diskusi Karakter & Integritas di Jakarta kamis kemarin. Dalam skala global, Ai Mulyadi mengatakan keruntuhan perusahaan-perusahaan raksasa seperti Enron, Worldcom, Arthur Andersen mencerminkan lemahnya penerapan prinsip etika binsi yang bersumber dari karakter, integritas dan perilaku manajemen dan karyawannya. Fenomena ini dijumpai pula di Indonesia dengan kasus terbongkarnya pembobolan rekening di beberapa bank terkemuka. Kaitan erat antara kualitas integritas dan etika pelaku bisnis dengan jumlah kasus pelanggaraan di (misconduct) di dalam perusahaan terlihat pula dalam laporan Integrity Survey yang dilakukan KPMG LLP tahun 2008-2009. Laporan tersebut memperlihatkan bahwa kasus-kasus pelanggaran di perusahaan yang menerapkan program penegakan moral karakter, integritas dan perilaku serta etika bisnis jauh lebih rendah dibanding dengan tidak menerapkannya. Demikian pula studi Harvard Business School yang menemukan bahwa moral capital yang berhasil diakumulasikan untuk membangun budaya perusahaan yang baik akan menghasilkan peningkatan kinerja perusahaan tersebut. Pada kesempatan yang sama Rakhmat Junaidi, Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Tbk menyatakan kepatuhan pada nilai-nilai moral dan etis kini memiliki korelasi kuat dan kongkrit pada pencapaian perusahaan. Nilai-nilai tersebut bukan lagi dipandang sebagai liabilitas yang membebani biaya perusahaan, tapi justru pendorong kinerja yang tercermin pada nilai saham atau pun kinerja keuangan perusahaan. “Kami meyakini betul penerapan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) merupakan landasan kuat bagi kelangsungan usaha. Kami alami sendiri hal itu”. Menurutnya sejak 2007 seluruh management dan karyawan Bakrie Telecom mencanangkan dan menandatangani pakta integritas. Pakta ini berisi komitmen seluruh jajaran Bakrie Telecom untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam perilaku usahanya sehari-hari. http://www.bakrietelecom.com/entitas-bisnis-semakin-dituntut-berwawasan-moral-etis

Tugas Sofskill Minmggu ke-3 (Bulan November)

Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo. Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia. Akibatnya, perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI rate naik dari 0,25 % menjadi 9,5 %…. Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang “The Riady Family”. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.” Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak tejadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan bahwa Lippo Goup juga memiliki trik licik dalm bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Dalam artikel SK Sinar harapan dikatakan bahwa ” Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara “menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih). “ Cara “goreng saham” dilakukan keluarga Riady untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan keluarga Riady menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil. Sepak Terjang bisnis keluarga Riady ternyata juga hingga Amerika Serikat, menurut artikel yang dimuat Majalah Fortune pada 23 Juli 2001 bahwa James T Riady, bos Lippo Group membiayai dana kampanye Bill Clinton yang saat itu mencalonkan diri sebagai Presiden AS. Hal tersebut dilakukan agar keluarga Riady memiliki pengaruh di AS agar bisnisnya bisa lebih berkembang. Melihat seperti itu maka sudah sepatutnya etika bisnis Indonesia harus diperbaiki jika kita menginginkan ekonomi Indonesia tidak terpuruk. Cara Suap-menyuap, korupsi juga harus dihilangkan dalam negara Indonesia. http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-suap-menyuap-untuk-mempengaruhi-keputusan-sidang-tugas-etika-bisnis-ke-2/

Kamis, 01 November 2012

KASUS 1 Arthur Andersen, Praktik Akuntansi yang Dipertanyakan Arthur Andersen LPP adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913. Di masa-masa awalnya Andersen memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Tetapi kebangkrutan klien-klien besar membuka skandal-skandal besar yang membuat firma akuntansi ini tutup. Kasus-Kasus Penyebab Keruntuhan Arthur Andersen BFA Skandal Baptist Foundation of Arizona (BFA) menjadi kebangkrutan terbesar perusahaan amal nirlaba dalam sejarah AS, dimana Andersen bertindak sebagai auditornya. Mereka dianggap menipu investor sebesar $570 juta. BFA didirikan untuk menghimpun dana dan mengelola gereja di Arizona. Lembaga ini bekerja seperti bank, membayar bunga deposito yang digunakan sebagian besar untuk berinvestasi di Arizona real estate. Ini merupakan investasi yang lebih spekulatif daripada apa yang dilakukan lembaga pembaptis lainnya. Masalah dimulai ketika pasar real estate mengalami penurunan, dan manajemen dituntut untuk menghasilkan keuntungan. Karenanya, pengurus yayasan diduga menyembunyikan kerugian dari investor sejak 1986 dengan menjual beberapa properti dengan harga tinggi kepada entitas-entitas yang telah meminjam uang dari ayyasan yang tak mungkin membayar properti kecuali kondisi pasar real estate berbalik. Dalam dokumen pengadilan apa yang disebut dengan “skema Ponzi” setelah kasus peniupuan yang terkenal, pejabat yayasan diduga mengambil uang dari investor baru untuk membayar investor yang sudah ada untuk menjaga arus kas. Sementara itu, pejabat puncak menerima gaji. Skema ini akhirnya terurai, mengarah pada investigasi kriminal dan tuntutan terhadap BFA dan Andersen. Akhirnya, yayasan mengajukan petisi Bab 11 mengenai perlindungan kebangkrutan pada tahun 1999. Gugatan investor terhadap Andersen menuduh perusahaan ini melakukan pemalsuan dan menyesatkan laporan keuangan BFA. Dalam sebuah pernyataannya di tahun 2000, Andersen merespon rasa simpatinya kepada BFA tetapi membela keakuratan dengan opininya tentang audit. Namun setelah dua tahun penyelidikan, laporan menunjukkan bahwa Andersen sudah diperingatkan kemungkinan kegiatan penipuan oleh beberapa karyawan BFA, yang akhirnya perusahaan setuju untuk membayar $217 juta untuk menyelesaikan gugatan dengan pemegang saham pada taun 2002. Sunbeam Masalah Andersen dengan Sunbeam bermula dari kegagalan audit yang membuat kesalahan serius pada akuntansinya yang akhirnya menghasilkan tuntutan class action dari investor Sunbeam. Baik dari gugatan hukum dan perintah sipil yang diajukan SEC menuduh Sunbeam membesar-besarkan penghasilan melaului strategi penipuan akuntansi, seperti pendapatan “cookie jar”, recording revenue on contingent sales, dan mempercepat penjualan dari periode selanjutnya ke kuartal masa kini. Perusahaan juga dituduh melakukan hal yang tidak benar melakukan transaksi “bill-and-hold”, dimana menggembungkan pesanan bulan depan dari pengiriman sebenarnya dan tagihannya. Akibatnya, Sunbeam dipaksa meyatakan kembali laporan keuangan selama enam kuartal. SEC juga menuduh Arthur Andersen. Pada 2001, Sunbeam mengajukan petisi kepada Pengadilan kepailitan AS Distrik Selatan New York dengan Bab 11 Judul 11 tentang aturan kebangkrutan. Agustus 2002, pengadilan memutuskan pembayaran sebesar $141 juta. Andersen setuju membayar $110 juta untuk menyeleaikan klaim tanpa mengakui kesalahan dan tanggung jawab. Sunbeam mengalami kerugian pemegang saham sebesar $4,4 miliar dan kehilangan ribuan karyawannya. Sunbeam terbebas dari kebangkrutan. Waste Management Andersen juga terlibat dalam pengadilan atas data akuntansi yang dipertanyakan mengenai pendapatan yang berlebih sebesar $1,4 miliar dari Waste Management. Gugatan diajukan oleh SEC atas penipuan laporan keuangan selama lebih dari lima tahun. Menurut SEC, Waste Management membayar jasa audit kepada Andersen, yang menyarankan bahwa bisa memperoleh biaya tambahan melalui “tugas khusus”. Awalnya Andersen mengidentifikasi praktek-praktek akuntansi yang tidak tepat dan disajikan kepada Waste Management. Namun pimpinan Waste Management menolak mengkoreksi. Hal ini dilihat oleh SEC sebagai upaya menutupi penipuan masa lalu untuk melakukan penipuan masa depan. Hasilnya, Andersen harus membayar $220 juta ke pemegang saham Waste Management dan $7 juta ke SEC. Andersen dipaksa untuk melakukan perjanjian untuk tidak melakukan laporan palsu di masa mendatang atau izin usahanya akan dicabut – suatu persetujuan yang kemudian memutuskan hubungannya dengan Enron. Enron Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut. Departemen Kehakiman AS menmulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan. Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya. Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya. Perusahaan Telekomunikasi Sayangnya, tuduhan penipuan tidak berakhir pada kasus Enron. Berita segera muncul ketika WorldCom, klien terbesar Andersen, memiliki penyimpangan sebesar $3,9 miliar. Harga sahamnya kemudian jatuh dan investor melayangkan serangkaian tuntutan hukum yang mengirim WorldCOm ke Pengadilan Kepailitan. Andersen menyalahkan WorldCom dan berikeras bahwa penyimpangan tidak pernah diungkapkan kepada auditor dan bahwa ia telah memenuhi standar SEC dalam auditnya. WorldCOm balik menuduh Andersen karena gagal menemukan penyimpangan yang ada. Selama kasus Enron dan WorldCOm berlanjut, banyak perusahaan-perusahaan lainnya dituduh melakukan penyimpangan akuntansi. Komentar : Dalam hal ini, Arthur Andersen LPP salah satu firma akuntansi di Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran etika dalam pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal – hal berikut : • Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan. • Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan. • Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan. Ada beberapa poin yang membuktikan bahwa budaya perusahaan berkontribusi terhadap kejatuhan perusahaan, diantaranya: • Pertumbuhan perusahaan dijadikan prioritas utama dan menekankan pada perekrutran dan mempertahankan klien-klien besar, namun mutu dan independensi audit dikorbankan. • Standar-standar profesi akuntansi dan integritas yang menjadi contoh perusahaan-perusahaan lainnya luntur seiring motivasi meraup keuntungan yang lebih besar. • Perusahaan terlalu fokus terhadap pertumbuhan, sehingga tanpa sadar menghasilkan perubahan mendasar dalam budaya perusahaan. Perubahan sikap lebih memprioritaskan mendapatkan bisnis konsultasi yang memiliki pertumbuhan keuntungan lebih besar lebih tinggi dibanding menyediakan layanan auditing yang obyektif yang merupakan dasar dari awal mula berdirinya Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Pada akhirnya ini menggiring pada kehancuran perusahaan. • Andersen menjadi membatasi pengawasan terhadap tim audit akibat kurangnya check and balances yang bisa terlihat ketika tim audit telah menyimpang dari kebijakan semula. • Sikap Arthur Andersen yang memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hokum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling mengemuka disini adalah adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam dan dalam bisnis membahayakan. Faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik. Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri. Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.

Tugas softskill minggu ke-2

KASUS 1 Arthur Andersen, Praktik Akuntansi yang Dipertanyakan Arthur Andersen LPP adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913. Di masa-masa awalnya Andersen memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Tetapi kebangkrutan klien-klien besar membuka skandal-skandal besar yang membuat firma akuntansi ini tutup. Kasus-Kasus Penyebab Keruntuhan Arthur Andersen BFA Skandal Baptist Foundation of Arizona (BFA) menjadi kebangkrutan terbesar perusahaan amal nirlaba dalam sejarah AS, dimana Andersen bertindak sebagai auditornya. Mereka dianggap menipu investor sebesar $570 juta. BFA didirikan untuk menghimpun dana dan mengelola gereja di Arizona. Lembaga ini bekerja seperti bank, membayar bunga deposito yang digunakan sebagian besar untuk berinvestasi di Arizona real estate. Ini merupakan investasi yang lebih spekulatif daripada apa yang dilakukan lembaga pembaptis lainnya. Masalah dimulai ketika pasar real estate mengalami penurunan, dan manajemen dituntut untuk menghasilkan keuntungan. Karenanya, pengurus yayasan diduga menyembunyikan kerugian dari investor sejak 1986 dengan menjual beberapa properti dengan harga tinggi kepada entitas-entitas yang telah meminjam uang dari ayyasan yang tak mungkin membayar properti kecuali kondisi pasar real estate berbalik. Dalam dokumen pengadilan apa yang disebut dengan “skema Ponzi” setelah kasus peniupuan yang terkenal, pejabat yayasan diduga mengambil uang dari investor baru untuk membayar investor yang sudah ada untuk menjaga arus kas. Sementara itu, pejabat puncak menerima gaji. Skema ini akhirnya terurai, mengarah pada investigasi kriminal dan tuntutan terhadap BFA dan Andersen. Akhirnya, yayasan mengajukan petisi Bab 11 mengenai perlindungan kebangkrutan pada tahun 1999. Gugatan investor terhadap Andersen menuduh perusahaan ini melakukan pemalsuan dan menyesatkan laporan keuangan BFA. Dalam sebuah pernyataannya di tahun 2000, Andersen merespon rasa simpatinya kepada BFA tetapi membela keakuratan dengan opininya tentang audit. Namun setelah dua tahun penyelidikan, laporan menunjukkan bahwa Andersen sudah diperingatkan kemungkinan kegiatan penipuan oleh beberapa karyawan BFA, yang akhirnya perusahaan setuju untuk membayar $217 juta untuk menyelesaikan gugatan dengan pemegang saham pada taun 2002. Sunbeam Masalah Andersen dengan Sunbeam bermula dari kegagalan audit yang membuat kesalahan serius pada akuntansinya yang akhirnya menghasilkan tuntutan class action dari investor Sunbeam. Baik dari gugatan hukum dan perintah sipil yang diajukan SEC menuduh Sunbeam membesar-besarkan penghasilan melaului strategi penipuan akuntansi, seperti pendapatan “cookie jar”, recording revenue on contingent sales, dan mempercepat penjualan dari periode selanjutnya ke kuartal masa kini. Perusahaan juga dituduh melakukan hal yang tidak benar melakukan transaksi “bill-and-hold”, dimana menggembungkan pesanan bulan depan dari pengiriman sebenarnya dan tagihannya. Akibatnya, Sunbeam dipaksa meyatakan kembali laporan keuangan selama enam kuartal. SEC juga menuduh Arthur Andersen. Pada 2001, Sunbeam mengajukan petisi kepada Pengadilan kepailitan AS Distrik Selatan New York dengan Bab 11 Judul 11 tentang aturan kebangkrutan. Agustus 2002, pengadilan memutuskan pembayaran sebesar $141 juta. Andersen setuju membayar $110 juta untuk menyeleaikan klaim tanpa mengakui kesalahan dan tanggung jawab. Sunbeam mengalami kerugian pemegang saham sebesar $4,4 miliar dan kehilangan ribuan karyawannya. Sunbeam terbebas dari kebangkrutan. Waste Management Andersen juga terlibat dalam pengadilan atas data akuntansi yang dipertanyakan mengenai pendapatan yang berlebih sebesar $1,4 miliar dari Waste Management. Gugatan diajukan oleh SEC atas penipuan laporan keuangan selama lebih dari lima tahun. Menurut SEC, Waste Management membayar jasa audit kepada Andersen, yang menyarankan bahwa bisa memperoleh biaya tambahan melalui “tugas khusus”. Awalnya Andersen mengidentifikasi praktek-praktek akuntansi yang tidak tepat dan disajikan kepada Waste Management. Namun pimpinan Waste Management menolak mengkoreksi. Hal ini dilihat oleh SEC sebagai upaya menutupi penipuan masa lalu untuk melakukan penipuan masa depan. Hasilnya, Andersen harus membayar $220 juta ke pemegang saham Waste Management dan $7 juta ke SEC. Andersen dipaksa untuk melakukan perjanjian untuk tidak melakukan laporan palsu di masa mendatang atau izin usahanya akan dicabut – suatu persetujuan yang kemudian memutuskan hubungannya dengan Enron. Enron Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut. Departemen Kehakiman AS menmulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan. Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya. Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya. Perusahaan Telekomunikasi Sayangnya, tuduhan penipuan tidak berakhir pada kasus Enron. Berita segera muncul ketika WorldCom, klien terbesar Andersen, memiliki penyimpangan sebesar $3,9 miliar. Harga sahamnya kemudian jatuh dan investor melayangkan serangkaian tuntutan hukum yang mengirim WorldCOm ke Pengadilan Kepailitan. Andersen menyalahkan WorldCom dan berikeras bahwa penyimpangan tidak pernah diungkapkan kepada auditor dan bahwa ia telah memenuhi standar SEC dalam auditnya. WorldCOm balik menuduh Andersen karena gagal menemukan penyimpangan yang ada. Selama kasus Enron dan WorldCOm berlanjut, banyak perusahaan-perusahaan lainnya dituduh melakukan penyimpangan akuntansi. Komentar : Dalam hal ini, Arthur Andersen LPP salah satu firma akuntansi di Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran etika dalam pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal – hal berikut : • Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan. • Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan. • Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan. Ada beberapa poin yang membuktikan bahwa budaya perusahaan berkontribusi terhadap kejatuhan perusahaan, diantaranya: • Pertumbuhan perusahaan dijadikan prioritas utama dan menekankan pada perekrutran dan mempertahankan klien-klien besar, namun mutu dan independensi audit dikorbankan. • Standar-standar profesi akuntansi dan integritas yang menjadi contoh perusahaan-perusahaan lainnya luntur seiring motivasi meraup keuntungan yang lebih besar. • Perusahaan terlalu fokus terhadap pertumbuhan, sehingga tanpa sadar menghasilkan perubahan mendasar dalam budaya perusahaan. Perubahan sikap lebih memprioritaskan mendapatkan bisnis konsultasi yang memiliki pertumbuhan keuntungan lebih besar lebih tinggi dibanding menyediakan layanan auditing yang obyektif yang merupakan dasar dari awal mula berdirinya Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Pada akhirnya ini menggiring pada kehancuran perusahaan. • Andersen menjadi membatasi pengawasan terhadap tim audit akibat kurangnya check and balances yang bisa terlihat ketika tim audit telah menyimpang dari kebijakan semula. • Sikap Arthur Andersen yang memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hokum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling mengemuka disini adalah adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam dan dalam bisnis membahayakan. Faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik. Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri. Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.